Wahana belajar berbagi Pengetahuan

Rincian Tugas Guru Kelas

 


Ada 15 macam rincian kegiatan guru kelas yang mendapatkan angka kredit untuk kenaikan pangkat. Rincian kegiatan Guru Kelas diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menpan RB nomor 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2. menyusun silabus pembelajaran;
3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
4. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
10. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
11. membimbing guru pemula dalam program induksi;
12. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
13. melaksanakan pengembangan diri;
14. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
15. membuat karya inovatif.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fatin Shidqia

Pengunjung Blog

Popular Posts

Wikipedia

Hasil penelusuran

FOLLOW ME

Apa itu SIMPEL LiNK ??

  SIMPEL LiNK adalah Aplikasi/ Tools Berbasis web based yang dapat membantu anda untuk menautkan banyak Link menjadi 1 Link saja, yang bisa ...

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Blog Archive

Tentang

Dzakirul Husni, Guru MI Negeri 1 Paser
Sebagai Guru kelas di MI Negeri 1 Paser sejak Tahun 2003 - sekarang, Selalu punya motivasi dan keinginan untuk belajar dan belajar apapun yang bermanfaat untuk diri dan sesama

Popular Posts

Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengikut

SEARCH

Halaman

Blogroll

Popular

SEARCH

Recent Posts